JAKARTA - PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) telah menerima Peraturan Pemerintah (PP) atas Penyertaan Modal Negara (PMN) yang akan diberikan kepada Perseroan. PP No. 116 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya Tbk, yang ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia. Dalam PP PMN tersebut, Pemerintah menilai bahwa Perseroan perlu untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usahanya dalam rangka mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta penyelesaian Proyek Strategis Nasional di bidang jalan tol. Berdasarkan PP PMN, Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Waskita sebesar Rp7,90 triliun yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2021. "Adapun nilai PMN tersebut ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil pelaksanaan penerbitan saham baru yang disampaikan oleh Menteri BUMN," ujar Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Perseroan, Taufik Hendra Kusuma dalam keterangannya, dikutip Kamis (16/12/2021). Taufik mengatakan bahwa dengan diterimanya PP PMN tersebut, maka pernyataan efektif OJK dapat segera diperoleh dan proses rights issue dapat segera dilaksanakan. Waskita Karya menargetkan, dana rights issue sebesar Rp11,90 triliun. Seluruh dana yang diperoleh dari PMN sebesar Rp7,90 triliun akan digunakan untuk penyelesaian 7 ruas tol eksisting Perseroan, dan dana publik sebanyak-banyaknya sebesar Rp4,00 triliun akan digunakan sebagai modal kerja dan capex untuk Perseroan maupun anak perusahaan. (git/fin)
Kantongi PMN Rp7,9 Triliun, Waskita Gelar Rights Issue Akhir Tahun Ini
fin.co.id - 16/12/2021, 10:48 WIB
Mayoritas masyarakat Kalimantan tersinggung dengan ucapan Edy Mulyadi. Dia menyebut Kalimantan Timur yang menjadi ibu kota negara (IKN) merupakan tempat jin buang anak.
TERKINI
Terpopuler
1
Posraya Indonesia Ucapkan Selamat Bekerja kepada Kepala BGN Baru Nanik Sudaryati Deyang
2 hari lalu
2
Profil Nanik Sudaryati Deyang, Eks Jurnalis yang Kini Jadi Kepala BGN Gantikan Dadan Hindayana
2 hari lalu
3
Alasan Prabowo Pecat Kepala BGN Dadan Hindayana: Salah Satunya Masalah Kedisiplinan
2 hari lalu
4
Izin IPAL Belum Lengkap, BGN Setop Sementara Operasional 13 Dapur MBG di Kudus
3 hari lalu
5
Sengketa Honorarium Berujung Pidana, Kasus Togar Situmorang! Dinilai Picu Polemik Perlindungan Hukum Profesi Advokat
1 hari lalu