Gak Mau Diadu Domba Kadrun, Ferdinand Hapus Cuitan Soal Polda Jabar dan Bahar Smith

fin.co.id - 30/12/2021, 11:13 WIB

Gak Mau Diadu Domba Kadrun,  Ferdinand Hapus Cuitan Soal Polda Jabar dan Bahar Smith

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA- Pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean mengaku menghapus cuitannya terkait Habib Bahar Bin Smith.

Di cuitan yang ditulis Ferdinand melalui Twitter-nya, @FerdinandHaean3, dia menulis kekecewaan yang kepada pihak Kepolisian Polda Jawa Barat yang dijamu oleh Bahar bin Smith di kediamannya saat mengantarkan  surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).

Mantan kader Partai Demokrat ini kemudian menghapus cuitan tersebut karena dirinya tidak mau diadu domba oleh pihak lain dengan Kepolisian.

"Saya menghapus Tweet saya kemarin tentang Polda Jabar bukan karena pendapat saya salah, tapi karena saya tak ingin Qadrun tepuk tangan dan mengadu domba kita dengan Polri supaya kasus Bahar macet," tegas Ferdinand, Kamis (30/12/2021).

"Cukup kita kemarin kecewa, hari ini kita dukung Polri supaya minggu depan menjadikan Bahar tersangka dan ditahan," sambungnya.

Kepolisian kini menaikan kasus Bahar di tahap penyidikan. Ferdinand mengapresiasi itu. Dia mendukung Polri agar segera menetapkan Bahar sebagai tersangka dan ditahan.

"Kita dukung Polri segera tetapkan Bahar Smith sebagai tersangka dan segera ditahan. Ini akan menebus kecewa kita dan saya percaya Polri akan tuntaskan proses ini," ujarnya.

"Lupakan kecewa kita kemarin, jgn mau diadu domba dgn Polri. Kaum musuh negara, ormas radikal intoleran akan tepuk tangan," katanya.

Kasus Habib Bahar terkait ceramahnya yang menyinggung KSAD Dudung Abdurrachman, kini naik ke tahap penyidikan.

Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) sudah dilayangkan kepada Bahar.

"Penyidik Polda Jawa Barat sudah meningkatkan proses hukum yang menjerat BS menjadi penyidikan," ujar Kapolda Jabar Irjen Suntana dalam keterangan tertulis, Rabu (29/12/2021).

Pelapor Bahar Smith Dipolisikan BalikNamun Suntana belum merinci terkait kasus tersebut. Termasuk kaitan dengan laporan terhadap Bahar atas dugaan menyindir KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman dalam sebuah ceramah.

Dalam kasus ini, Bahar dijerat dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. (Dal/fin).

Admin
Penulis