News . 29/12/2021, 17:21 WIB
BEM Unsoed pun sudah mengambil tindakan tegas sesuai prosedur organisasi maupun penanganan kasus pelecehan seksual. BEM Unsoed juga telah melindungi korban dan memberhentikan pelaku secara tidak hormat (SP3) sebagai pengurus BEM.
BEM Unsoed juga telah menawarkan kepada korban untuk membawa kasus ini kepada lembaga yang lebih profesional seperti Unit Layanan Pengaduan dan Kekerasan (ULPK). Namun hingga kini korban tidak menginginkan kasus ini dibawa ke pihak manapun. (gw)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com