News . 29/12/2021, 18:53 WIB
Melalui penyitaan narkotika jenis sabu seberat 163,86 kilogram dari seluruh kasus di atas, BNN telah menyelamatkan lebih dari 819 ribu anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika.
Seluruh tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1), UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. (ndi/rls/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com