JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) mengusulkan dilibatkannya unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pengamanan pengadilan.
KY memandang TNI dapat menjadi alternatif pengamanan di samping aparat Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
“Kami mencoba salah satu alternatif kami sampaikan kepada Mahkamah Agung (MA), bagaimana kalau katakanlah salah satu alternatif selain pengamanan dari kepolisian, bagaimana kalau dicoba pengamanan ini dari TNI,” kata Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim KY Joko Sasmito dalam konferensi pers virtual, Senin (27/12).
Joko memandang alternatif tersebut dapat dipertimbangkan mengingat regulasi memungkinkan anggota TNI aktif untuk ditempatkan di MA.
Namun demikian, dia menegaskan hal yang disampaikan masih sebatas alternatif usulan dan masih perlu didiskusikan lebih lanjut dengan pihak-pihak terkait.
Adapun hal yang melatarbelakangi munculnya usulan tersebut adalah soal aspek keamanan hakim.
Menurut Joko, masih banyak hakim yang mendapatkan perlakuan yang tidak bagus, sehingga diperlukan jaminan keamanan yang baik untuk para hakim dalam menyidangkan sebuah kasus.
“Inilah yang masih kita cari solusi. Ke depannya masalah keamanan ini akan dibahas lebih lanjut dan ada solusi yang paling baik,” imbuh Joko. (riz/fin)