Kasus Suap Perpajakan, KPK Tahan Eks Ketua Tim Pemeriksa Pajak DJP

fin.co.id - 27/12/2021, 17:28 WIB

Kasus Suap Perpajakan, KPK Tahan Eks Ketua Tim Pemeriksa Pajak DJP

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Alfred Simanjuntak.

Penahanan dilakukan usai yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan 2016 dan 2017. Alfred ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur selama 20 hari ke depan.

"Agar proses penyidikan bisa segera diselesaikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka AS untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 Desember 2021 sampai dengan 15 Januari 2022 di Rutan Tahanan Polres Metro Jakarta Timur," kata Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di kantornya, Senin (27/12).

Selain Alfred, KPK juga telah menetapkan tujuh tersangka lain yakni mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji, Supervisor Tim Pemeriksa Pajak Wawan Ridwan.

Kemudian tiga konsultan pajak masing-masing Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, dan Agus Susetyo, serta seorang kuasa wajib pajak Veronika Lindawati.

KPK menduga Alfred menerima sedikitnya SGD625 ribu atas pemeriksaan pajak PT Gunung Madu Plantations tahun 2016, PT Bank Pan Indonesia tahun 2016, dan PT Jhonlin Baratama tahun 2016 dan 2017. Imbalan diduga diberikan agar nilai pajak ketiga perusahaan ditentukan lebih rendah dari kewajiban yang mesti dibayarkan.

"Dalam proses penyidikan perkara ini, tim penyidik telah memeriksa sekitar 83 saksi dan terus berupaya melakukan aset tracing dan recovery atas penggunaan uang yang dinikmati oleh AS (Alfred Simanjuntak)," kata Setyo.

Atas perbuatannya, Alfred disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (riz/fin)

Admin
Penulis
-->