JAKARTA - Selama perayaan Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, pemerintah melakukan evaluasi semua kebijakan untuk pengendalian Covid-19. Terutama pelaksanaan PPKM pada wilayah Jawa-Bali dan Luar Jawa-Bali.
Pemerintah juga mendorong kewaspadaan dan menyiapkan berbagai langkah antisipasi. Mengingat penyebaran varian Omicron yang semakin meluas kasusnya di seluruh dunia, agar kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia tetap terkendali dan kondusif.
Jumlah Kasus Aktif per 26 Desember 2021 adalah 4.655 kasus atau 0,11 persen dari total kasus. Di bawah rata-rata Global yang sebesar 8,60 persen.
Kasus Konfirmasi Harian per 26 Desember tercatat cukup rendah di bawah 100 kasus, yaitu sebanyak 92 kasus, atau sudah turun -99,84% dari puncaknya di 15 Juli 2021. Sedangkan rata-rata 7 harian (7DMA) sebanyak 200 kasus, dengan tren yang terus konsisten menurun.
Laju rata-rata Vaksinasi dalam seminggu terakhir sedikit meningkat sejak Vaksinasi Anak dimulai, dengan rata-rata 1.219.453 dosis per hari. Vaksinasi Anak (6-11 tahun) tersebut menambah laju vaksinasi harian lebih dari 300 ribu dosis dalam 4 hari terakhir.
“Total sebanyak 2.324.644 dosis telah disuntikan untuk anak usia 6-11 tahun. Sedangkan, laju vaksinasi di wilayah Luar Jawa Bali meningkat dan menyumbang 55,6% dari laju rata-rata harian nasional,” jelas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Senin (27/12).
Untuk pelaksanaan Program Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster Program), yang menjadi sasaran utama adalah Tenaga Kesehatan (nakes), Tenaga Penunjang yang bekerja di Fasyankes, Lansia, dan Masyarakat Penerima Bantuan Iuran (PBI). Vaksin Booster ini akan didistribusikan oleh Biofarma, dan dapat dilakukan secara homolog atau heterolog.
Sedangkan, Program Vaksinasi Booster Mandiri menargetkan kelompok masyarakat di luar kelompok sasaran Program Vaksinasi Dosis Lanjutan. Distribusi Vaksin Booster Mandiri ini dijalankan oleh Biofarma dan/atau Perusahaan Farmasi yang memenuhi standar dalam pengiriman vaksin/ logistik dan pelaksanaan vaksinasi, serta dapat dilakukan secara homolog maupun heterolog.
“Program Vaksin Dosis Lanjutan (Booster Program), juga masih menunggu Laporan dan Rekomendasi ITAGI pada 10 Januari 2022,” ujar Menko Airlangga.
Aturan Karantina untuk PPLN Pasca Nataru
Bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), yaitu Pekerja Migran Indonesia (PMI), Pelajar/ Mahasiswa, atau Pegawai Pemerintah yang kembali dari Perjalanan Dinas Luar Negeri, menjalankan karantina di Fasilitas Karantina Pemerintah, dan wajib melakukan Tes PCR dengan biaya ditanggung oleh Pemerintah.
Sedangkan, bagi WNI di luar kriteria sebagaimana dimaksud pada poin sebelumnya, dan bagi para WNA, termasuk Diplomat Asing (di luar Kepala Perwakilan Asing dan Keluarga), harus menjalankan karantina di Tempat Akomodasi/ Hotel Karantina, dan wajib melakukan tes PCR dengan biaya sendiri. Untuk Kepala Perwakilan Asing dan Keluarganya yang bertugas di Indonesia, dapat melakukan Karantina Mandiri di kediaman masing-masing.
“Fasilitas RSDC Wisma Atlet tidak untuk Karantina bagi PPLN yang datang dari luar negeri, tapi untuk Isolasi dan Perawatan yang positif Covid-19. Sedangkan untuk pelaksanaan Karantina bagi WNI PPLN dapat dilakukan di fasilitas Rusun-Rusun atau tempat lain yang telah disiapkan” tutup Menko Airlangga. (khf/fin)