News . 26/12/2021, 09:22 WIB
“Adapun ancaman pidananya pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. Sedangkan dendanya paling rendah Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. Dan untuk subsidernya tiga bulan,” pungkasnya. (rdh/radarcirebon)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com