News . 23/12/2021, 17:57 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan mantan Wali Kota Banjar, Herman Sutrisno, dan Direktur CV Prima, Rahmat Wardi, sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Kota Banjar tahun 2008-2013 dan penerimaan gratifikasi.
"Diawali dengan adanya laporan masyarakat yang kemudian dilakukan pengumpulan data berupa informasi maupun keterangan mengenai dugaan tindak pidana korupsi dimaksud oleh Tim KPK, Selanjutnya KPK mengambil tindakan lanjutan dengan melakukan penyelidikan sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara ini pada tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (23/12).
Firli menjelaskan, Herman diduga menerima fee sekitar 5 hingga 8 persen dari 15 paket pengerjaan proyek pada Dinas PUPRPKP Kota Banjar tahun 2012 hingga 2014. Ke-15 proyek itu bernilai total Rp23,7 miliar.
Selain itu, lanjutnya, Herman diduga memerintahkan Rahmat mengajukan pinjaman senilai Rp3,4 miliar ke salah satu bank di Kota Banjar. Uang pinjaman tersebut diduga digunakan untuk kepentingan Herman dan keluarga, sementara pembayaran cicilan dibebankan kepada Rahmat.
KPK turut menduga Rahmat beberapa kali memberikan fasilitas kepada Herman dan keluarga, di antaranya berupa tanah dan bangunan di Kota Banjar yang digunakan untuk pendirian Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE).
"Selain itu RW (Rahmat) juga diduga memberikan sejumlah uang untuk biaya operasional RumahSakit Swasta yang didirikan oleh HS (Herman).
Selama masa kepemimpinannya selaku Wali Kota Banjar, Herman turut diduga menerima sejumlah pemberian uang dalam bentuk gratifikasi dari para kontraktor dan pihak lain yang mengerjakan proyek di Pemerintah Kota Banjar.
"Saat ini tim penyidik masih terus melakukan penghitungan jumlah nilai penerimaan gratifikasi dimaksud," kata Firli.
Atas perbuatannya, Rahmat disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Herman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (riz/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com