News . 23/12/2021, 09:22 WIB
JAKARTA- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mendapat dukungan dari Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa tentang revisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) bagi pekerja di ibu kota dari semula cuma Rp37.749 menjadi Rp225.667. Dengan begitu, UMP DKI 2022 akan menjadi Rp4.641.854.
Suharso menilai, keputusan Anies itu bisa menggenjot pertumbuhan ekonomi.
"Itu artinya memberikan bantalan pertumbuhan consumption setidak-tidaknya 5,2 persen. Jadi kalau 56 persen saja dari GDP kita itu adalah consumption kenaikan itu saja 2,3 persen sudah ada di tangan," ucap Suharso dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (22/12/2021).
Menurut Suharso, besaran kenaikan UMP DKI 2022 itu dapat mendorong konsumsi masyarakat hingga sebesar Rp 180 triliun per tahun. Hal itu pada akhirnya yang diuntungkan adalah pengusaha.
"Bahwa ini perlu karena ini resiprokal, akan membalik kok. Akhirnya produk-produk itu akan bertambah, akan menggerakkan demand," jelasnya.
Suharso menilai kenaikan UMP 2022 sejatinya tidak bisa cuma 1,09 persen seperti menggunakan formula di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Dia mengatakan, hal itu juga dirasakan oleh salah satu pengusaha di Jakarta yang pernah berdiskusi dengannya.
"Saya sangat respect dengan beliau (pengusaha). Beliau mengatakan kepada saya enggak mungkin Pak Harso kenaikan UMR itu, UMP itu cuma 1 persen, enggak mungkin, rumusnya itu memang seperti itu berdasarkan PP dan sebagainya. Tapi itu memang enggak mungkin," katanya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi dan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 di DKI Jakarta.
Yakni dari sebelumnya yang hanya 0,85 persen sebesar Rp4.453.935 naik menjadi 5,1 persen menjadi Rp4.641.854.
“Yang lebih penting adalah melalui kenaikan UMP yang layak ini, kami berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun,” kata Anies Baswedan di Jakarta, Sabtu, 18 Desember 2021.
Dengan demikian, kenaikan UMP 2022 mencapai Rp225.667 atau lebih besar dari UMP 2021 mencapai Rp4.416.186 dan juga lebih besar dari nominal kenaikan yang ditetapkan sebelumnya untuk UMP 2022 sebesar Rp37.749.
Gubernur DKI menjelaskan, revisi tersebut berdasarkan kajian Bank Indonesia yang memproyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022 mencapai 4,7 persen sampai dengan 5,5 persen. (Dal/fin).
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com