News . 22/12/2021, 14:46 WIB

Ketahuan Selingkuhi Istri TKI, Anggota Polres Pati Bripka RY akan Dipecat

Penulis : Admin
Editor : Admin

Kabid Humas Polda Jateng Kombes M Iqbal Alqudusy mengatakan Polda Jateng memastikan menindak tegas oknum anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik.

“Terduga pelanggar dipersangkakan Pasal 11 huruf c dan Pasal 11 huruf d Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri,” ujar Iqbal kepada JPNN.com, Selasa, 21 Desember 2021 malam.

Kasus tersebut terungkap berawal laporan Sukalam, seorang TKI. Sukalam merupakan suami dari SA, wanita yang diselingkuhi Bripka RY.

Laporan itu ditindaklanjuti Polres Pati dengan mengadakan penyelidikan, pemeriksaan, dilanjutkan sidang kode etik terhadap Bripka RY.

“Saat ini yang bersangkutan ditempatkan di ruang khusus untuk menjalani sanksi disiplinnya,” tambah Iqbal.

Dijelaskannya, setelah melalui beberapa kali persidangan, Bripka RY dinyatakan melanggar kode etik Polri dan dijatuhi sejumlah sanksi disiplin serta direkomendasikan untuk dipecat.

Terkait rekomendasi PTDH, Bripka RY diberi waktu 14 hari oleh komisi kode etik Polri di Polres Pati untuk mengajukan banding.

“Pengajuan banding ditujukan ke atasan Ankum yaitu Kapolda Jateng,” tambah Iqbal.

Mantan Kasatgas Humas Nemangkawi ini mengatakan Polri mempunyai mekanisme dan aturan jelas terkait kinerja anggotanya. Setiap anggota terikat pada aturan kode etik yang berdampak pada karier personel bersangkutan.

“Jadi, ada konsep reward and punishment yang jelas di Polri. Ada sejumlah aturan tentang hal itu. Siapa yang melanggar akan dihukum dan sebaliknya,” ujar Iqbal.(gw)

 

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com