News . 22/12/2021, 13:39 WIB

Bea Cukai Musnahkan Rokok hingga Minol Ilegal Senilai Rp15,6 Miliar 

Penulis : Admin
Editor : Admin

 

CIKARANG - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memusnahkan barang ilegal senilai Rp15,6 miliar, hasil penindakan selama periode 2018 - 2021. Barang-barang ilegal yang dimusnahkan meliputi rokok ilegal, minuman beralkohol (Minol) ilegal, hingga pita cukai palsu yang merugikan keuangan negara hingga Rp 6.652 miliar.

Direktur Jenderal Bea Cukai Askolani mengatakan, penindakan ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan menciptakan perekonomian adil dan sehat bagi para pelaku usaha dalam negeri.

BACA JUGA: Bea Cukai Raih Predikat WBK dan WBBM dari Kemenpan RB

"Penindakan ini ada dua kalau kita lihat, untuk barang ilegal ada etil alkohol,kemudian rokok dan lain-lain yang tentunya itu mengganggu ekonomi kita. Sebab barang-barang ilegal ini merusak sistem ekonomi kita dan competitiveness ekonomi kita. Disisi lain kita juga melakukan tegahan termasuk narkotika, itu merusak SDM (Sumber Daya Manusia) kita. Jadi ada dua hal," ujar Askolani usai secara simbolis melakukan pemusnahan barang bukti di Tempat Penimbunan Pabeanan di CIkarang, Kabupaten Bekasi, Rabu (22/12/2021).

BACA JUGA: Bea Cukai Juanda Musnahkan Puluhan Handphone dan Jutaan Batang Rokok Ilegal

Pemusnahan barang-barang ilegal ini, kata Askolani juga untuk mencegah penyalahgunaan oleh oknum-oknum tertentu.

[caption id="attachment_580690" align="alignnone" width="687"] Barang ilegal hasil tegahan Bea Cukai periode 2018-2021 (Sigit Nugroho/FIN) Barang ilegal hasil tegahan Bea Cukai periode 2018-2021 (Sigit Nugroho/FIN)[/caption]

"Kita tidak mau barang-barang ilegal ini menyebabkan dampak kepada penurunan kegiatan ekonomi yang legal. Inilah yang kami lakukan dengan sangat tegas," katanya.

Pemusnahan bersama ini terselenggara karena adanya kerja sama antara Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat, dan Kejaksaan Negeri Tigaraksa Kabupaten Tangerang.

BACA JUGA: Bea Cukai Bekasi Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal

Adapun barang-barang yang akan dimusnahkan meliputi 2.626.375 batang rokok ilegal, 33.810 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) impor ilegal, 910 bale pakaian bekas, 805 pcs celana pria bekas, 553 box hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) ilegal, 262 lembar pita cukai palsu, dan 141 roll tekstil.

[caption id="attachment_580692" align="alignnone" width="679"] Pemusnahan barang ilegal hasil tegahan Bea Cukai periode 2018-2021, senilai Rp15,6 miliar yang merugikan keuangan negara hingga Rp6,65 ,iliar (Sigit Nugroho/FIN) Pemusnahan barang ilegal hasil tegahan Bea Cukai periode 2018-2021, senilai Rp15,6 miliar yang merugikan keuangan negara hingga Rp6,65 ,iliar (Sigit Nugroho/FIN)[/caption]

Dari jumlah barang tersebut, sebanyak 20.227 botol minuman beralkohol impor dan 450.000 batang rokok jenis sigaret putih mesin (SPM) ilegal dari China merupakan barang yang diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Tigaraksa Kabupaten Tangerang sebagai barang bukti tersangka RBS dan saat ini telah mendapat keputusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Reda Mantovani dalam kesempatan yang sama mengatakan, pemusnahan barang-barang ilegal seperti ini merupakan wujud nyata sinergitas antara aparat penegak hukum, yaitu DJBC, Kejaksaan, Kepolisian dan TNI.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com