News . 21/12/2021, 13:11 WIB

Perannya Mau Dibongkar Eks Penyidik, KPK Bela Lili Pintauli Siregar

Penulis : Admin
Editor : Admin

Dalam pembacaan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/12), Robin pun mengaku bakal membongkar peran Lili Pintauli dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di KPK apabila permohonan justice collaborator (JC) dilabulkan.

/p>

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Robin dijatuhi pidana 12 tahun penjara. Jaksa juga menuntut agar Robin membayar denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Robin juga dituntut pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp2,3 miliar subsider dua tahun penjara.

Ada pun Robin bersama advokat Maskur Husain didakwa menerima suap sebesar Rp11.025.077.000 dan USD36 ribu atau setara Rp11,538 miliar. Suap diduga berkaitan dengan penanganan lima perkara kasus korupsi di KPK. (riz/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com