News . 21/12/2021, 10:19 WIB
PRABUMULIH – Apa yang dilakukan Dedi Saputra (36) tak patut ditiru. Warga Jl Veteran Kelurahan Pasar 1 Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih itu melakukan aksi sodomi terhadap remaja berinisial AN (16) hingga puluhan kali.
Beruntung, pria yang berprofesi sebagai pedagang gorengan di kawasan Jl Jendral Sudirman, Kelurahan Pasar 1, Kecamatan Prabumulih Utara itu berhasil diamankan Tim Gabungan Unit reskrim Polsek Prabumulih Barat dan Unit Reskrim Polres Prabumulih di kontrakannya, Jumat (17/12) sekira pukul 01.20 WIB dini hari.
Duda ini diamankan atas laporan RI, kerabat AN di SPK Polsek Prabumulih Barat. Dalam laporannya, RI menuturkan keponakannya telah dianiaya pelaku menggunakan gitar.
Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Prabumulih Barat dan Satreskrim Polres Prabumulih langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku saat sedang berada di kontrakannya.
Selain menangkap pria kelahiran Bandar Lampung tersebut, polisi juga menyita gitar yang digunakan untuk menganiaya korban serta kunci leter T, parang dan juga pistol mainan yang digunakan pelaku untuk mengancam korban.
Selanjutnya, guna penyidikan lebih lanjut tersangka langsung digelandang di Mapolsek Prabumulih Barat.
Saat dilakukan pemeriksaan, terungkap bahwa motif tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban lantaran tersangka kesal karena korban tidak mau lagi disodomi.
“Saat kita lakukan pemeriksaan, kita mendapati video rekaman perbuatan cabul sesama jenis yang kita duga antara korban dan pelaku. Setelah korban kita mintai keterangan, ternyata benar korban pernah dicabuli oleh tersangka,” ujar Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi melalui Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Barat, Ipda Budi Anhar, Senin (20/12).
Berdasarkan pengakuan korban, dia telah disodomi oleh tersangka hingga puluhan kali.
“Hingga akhirnya, korban tidak mau lagi disodomi oleh tersangka dan terjadilah aksi penganiayaan tersebut,” bebernya.
Budi Anhar menuturkan, karena kasusnya berkaitan dengan anak dibawah umur, kasus tersebut dilimpahkan ke unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Prabumulih. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 82 UU nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.(chy/sumeks.co)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com