News . 21/12/2021, 11:41 WIB
Rakhmad mengatakan, Faizal Assegaf harus mempertanggungjawabkan semua pernyataannya terhadap NU.
Pihaknya ingin Polri memproses laporannya hingga menetapkan Faizal sebagai tersangka.
“Ini tidak bisa kita biarkan. Ini tidak bisa kami Nahdlyin membiarkan. Maka, kami melaporkan saudara Faizal Assegaf untuk kemudian diproses secara hukum seadil-adilnya,” katanya. (dal/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com