JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron memastikan Surat Perintah Penyelidikan KPK atas penyelenggaraan Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) palsu alias hoaks.
"Sejak kemarin beredar informasi tentang keluarnya Sprinlid KPK tertanggal 20 Desember 2021 seputar penyelenggaraan Muktamar NU ke 34, informasi tersebut jelas tidak benar," kata Ghufron kepada wartawan, Selasa (21/12).
Penomoran hingga penandatanganan yang tercantum dalam surat palsu tersebut, kata dia, tidak seperti surat yang lazim dikeluarkan KPK.
Ia menyampaikan, pihaknya berharap Muktamar NU dapat menjadi teladan regenerasi kepemimpinan yang beritegritas, bebas money politik, dan hoaks.
"KPK menyampaikan selamat ber-Muktamar dan berharap Muktamar NU menjadi teladan nasional dalam proses regenerasi kepemimpinan yang fair, tidak dibumbui money politik, dan penyebaran fitnah atau hoaks," katanya.
Sebelumnya, KPK disebut telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan terkait Muktamar ke-34 NU yang akan digelar di Lampung.
Dalam surat itu disebutkan, penyelidikan dilakukan setelah KPK menerima laporan masyarakat terkait adanya pungutan kepada aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Agama (Kemenag) dan adanya pemberian uang dari Kemenag untuk memenangkan calon kandidat tertentu. (riz/fin)