Menkopolhukam: Ulama yang Kena Kasus Hukum, karena Memang Diyakini Lakukan Tindak Pidana

fin.co.id - 19/12/2021, 22:52 WIB

Menkopolhukam: Ulama yang Kena Kasus Hukum, karena Memang Diyakini Lakukan Tindak Pidana

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Negara melindungi ormas keagamaan. Sebab, Indonesia merupakan negara yang agamis dan demokratis. Negara juga tidak pernah melarang pembentukan dan aktivitas organisasi keagamaan.

“Di Indonesia sangat banyak ormas Islam. Seperti Muhammadiyah, NU, Wahdah Islamiyah, Nahdlatul Wathon, Alwashliyah, Persis, Al-Irsyad dan sebagainya. Di sini banyak sekolah Islam dan majelis taklim yang setiap hari menyelenggarakan pendidikan dan pengajian dimana-mana. Tidak ada yang dilarang," tegas Menkopolhukam Mahfud MD di Jakarta, Minggu (19/12).

Menurutnya, organisasi keagamaan di Indonesia cenderung bebas menggelar berbagai kegiatan. Misalnya pertemuan dan pengajian. Jika dibandingkan dengan di Arab Saudi, situasinya tidak sebebas di Indonesia.

Mahfud juga membantah adanya kriminalisasi ulama di Indonesia. Ia menyampaikan ulama yang kena kasus hukum, karena mereka memang diyakini melakukan tindak pidana.

“Ada puluhan ribu ulama di Indonesia. Coba hitung dengan jari siapa yang dikriminalisasi selain yang memang terbukti melakukan tindak kriminal. Coba lihat, penghuni penjara di Indonesia ini 263 ribu lebih. Ada berapa ulama yang dikriminalisasi di sana,” terang Mahfud.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menerangkan berdirinya NKRI yang menjadikan Pancasila sebagai dasar negara merupakan hasil kesepakatan luhur bangsa untuk hidup bersama-sama.(rh/fin)

Admin
Penulis