JAKARTA - Polda Metro Jaya menggelar sidang kode etik terhadap anggota Polsek Pulogadung Aipda Rudi Panjaitan atas perkara menolak laporan warga yang menjadi korban perampokan, Jumat (17/12).
"Penanangan kasus Aipda Rudi Pandjaitan anggota Polsek Pulogadung hari ini yang bersangkutan sedang jalani pelaksanaan sidang kode etik pukul 14.00 WIB dipimpin Kabid Propam Polda Metro Jaya dan masih berlangsung sampai saat ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Jumat (17/12).
Zulpan pun berharap kepada publik untuk bersabar dan akan segera menyampaikan hasil sidang tersebut segera setelah ada putusan.
"Jadi sabar menunggu putusan akan dibacakan secepatnya setelah sidang sekira dua jam kemudian sudah ada putusan sidang yang bisa disampaikan," ujarnya.
Rangkaian kasus ini berawal ketika seorang wanita menjadi korban perampokan usai mengambil uang tunai di salah satu ATM di Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur.
Korban kemudian melapor kejadian yang dialaminya ke Polsek Pulogadung, tapi bukannya mendapat bantuan dari aparat penegak hukum, korban malah disuruh pulang oleh Aipda Rudi Panjaitan.
Kejadian tersebut bahkan menjadi viral di media sosial dengan tagar #PercumaAdaPolisi yang trending di Twitter. (ant/riz/fin)