JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah pada Kamis (16/12).
Terpidana kasus suap dan gratifikasi terkait proyek di Sulawesi Selatan (Sulsel) itu bakal menjalani pidana di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
"Terpidana akan mendekam di Lapas klas satu Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (17/12).
Ali mengatakan, eksekusi itu dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Makassar Nomor: 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mks tanggal 29 November 2021. Putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap.
KPK juga akan menagih denda Rp500 juta ke Nurdin. Hukumannya akan ditambah empat bulan jika denda itu tidak dibayarkan.
Lembaga antikorupsi juga akan menagih pembayaran pidana pengganti sejumlah Rp2,1 miliar dan SGD350 ribu ke Nurdin. Pidana pengganti itu wajib dibayar dalam jangka waktu sebulan.
"Apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dirampas untuk menutupi kerugian negara," ujar Ali.
Jika harta Nurdin tidak mencukupi saat dilelang, hukumannya akan ditambah 10 bulan.
Pada kesempatan yang sama, KPK juga mengeksekusi mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel Edy Rahmat. Edy dijebloskan ke Lapas kelas satu Sukamiskin, Bandung.
"Terpidana dimasukkan ke Lapas klas satu Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana penjara selama empat tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," tutur Ali.
Eksekusi Edy mengacu pada putusan Pengadilan Tipikor pada PN Makassar Nomor: 46/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Mks tanggal 29 November 2021.
KPK juga akan menagih denda Rp200 juta ke Edy. Hukuman penjaranya akan ditambah dua bulan jika denda itu tidak dibayarkan. (riz/fin)