JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino.
Apresiasi diberikan lantaran majelis hakim telah memasukkan penghitungan kerugian keuangan negara oleh KPK dalam pertimbangan putusan.
"Ada tidaknya kerugian keuangan negara pada perkara tipikor penting diketahui, sehingga dapat disimpulkan memenuhi atau tidak unsur pidananya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (17/12).
Ia menuturkan, kerugian keuangan negara merupakan salah satu bentuk korupsi berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Nilai penghitungan kerugian tersebut, kata dia, juga dibutuhkan untuk proses asset recovery pada eksekusi putusan ketika telah berkekuatan hukum tetap nantinya.
Kendati demikian, kata Ali, perkara RJ Lino hingga saat ini masih berproses. Sehingga, pihaknya akan menunggu hingga perkara tersebut berkekuatan hukum tetap.
"Maka, jika perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap, seluruh pertimbangan hakim termasuk terkait penghitungan kerugian negara dimaksud tentu akan menjadi terobosan baru bagi KPK dan pemberantasan korupsi ke depan dalam menangani perkara korupsi," ucapnya.
Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo II) Richard Joost (RJ) Lino divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Anggota Majelis Hakim Teguh Santoso menyatakan, RJ Lino terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan dan pemeliharaan tiga QCC untuk PT Pelindo II. Selain itu, RJ Lino juga divonis untuk membayar denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa RJ Lino telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Hakim Anggota Teguh Santoso saat membacakan amar putusan RJ Lino di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (14/12).
Putusan hakim tersebut diwarnai dissenting opinion atau perbedaan pendapat antara Ketua Majelis Hakim Rosmina dengan dua hakim anggotanya, Teguh Santoso dan Agus Salim.
Hakim Rosmina menyatakan RJ Lino tidak terbukti bersalah berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK.
Sedangkan dua Hakim Anggota, Teguh Santoso dan Agus Salim menyatakan bahwa RJ Lino bersalah. (riz/fin)