JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) membantah anggapan bahwa dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) tidak ikut dinikmati petani tembakau. Hal itu sekaligus menjawab kritikan Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun yang menyebut petani tembakau tidak pernah menikmati hasil cukai tembakau yang dipungut oleh pemerintah.
Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Tubagus Firman Hermansjah mengatakan, pihaknya telah berupaya mengoptimalkan pemanfaatan DBHCHT, salah satunya untuk kesejahteraan petani tembakau sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT.
Firman mengungkapkan bahwa berdasarkan PMK tersebut, secara garis besar DBHCHT digunakan untuk mendanai lima program yaitu peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan dibidang cukai, dan/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Lima program tersebut dimaksudkan untuk mendukung tiga aspek, yaitu kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum dan kesehatan dengan perbandingan alokasi 50:25:25.
“Menilik dari capaian output tahun anggaran 2020, DBHCHT telah berhasil mendanai lima program tersebut secara optimal,” ujar Firman dalam keterangannya, Jumat (17/12/2021).
BACA JUGA: Persoalkan Kenaikan Cukai Rokok, Misbakhun Singgung Tunjangan Pejabat DJBC
Adapun program peningkatan kualitas bahan baku yang dimaksud ditujukan untuk kesejahteraan petani tembakau sebagai dukungan dalam mengembangkan perkebunan tembakau dan meningkatkan kualitas daun tembakau yang diproduksi.
Menurut Firman, capaian DBHCHT tahun 2020 silam telah banyak memberikan sumbangsih terhadap kesejahteraan masyarakat khususnya petani tembakau, mulai dari bantuan bahan baku seperti alat pemotong, benih unggul, pestisida, pupuk, bantuan modal hingga pembinaan SDM.
Lebih detail, Firman memaparkan alokasi DBHCHT untuk peningkatan kualitas bahan baku diantaranya bantuan benih unggul 435.470 bibit/batang seberat 30.334.780 gram, bantuan pestisida 2.691kg sebanyak 8.292 liter, bantuan pupuk 1.271 liter seberat 48.777 ton, dan alat pemotong/mesin rajang 9 unit.
Sebelumnya pada tahun 2019, Firman merinci, realisasi DBHCHT untuk program peningkatan kualitas bahan baku sebesar Rp275,11 miliar yang terdiri dari program sertifikasi/pelatihan/sosialisasi kepada 1.679 petani dan 32 kelompok tani, penyediaan sarana/prasarana tembakau sebanyak 26.674 unit, serta penerapan inovasi teknis bidang tembakau seluas 7.185 hektar.
BACA JUGA: Cukai Tembakau Naik 12 Persen, Ini Daftar Harga Rokok per 2021
“Melalui pengembangan sektor pertanian ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan kualitas pertanian, sehingga juga berdampak pada kesejahteraan petani tembakau,” imbuh Firman.
Sebelumnya, Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mempersoalkan rencana pemerintah menaikkan cukai rokok rata-rata 12 persen per 1 Januari 2022. Ia lantas menyinggung kontribusi tembakau bagi APBN. Menurutnya, petani tembakau yang memberikan sumbangsih bagi APBN justru tak pernah menerima perlakuan khusus dari negara, bahkan sering didera kampanye negatif.
“Mereka tidak pernah mendapatkan bantuan alat pertanian, subsidi pupuk, subsidi bibit, subsidi pestisida, tetapi merekalah orang yang berkorban paling besar di dalam mata rantai industri ini. Tidak ada satu mention pun ucapan terima kasih dari pemerintah kepada mereka,” tegasnya. (nrm/git/fin)