JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Direktur Produksi PTPN XI Budi Adi Prabowo dan Direktur PT Wahyu Daya Mandiri Arif Hendrawan.
Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan six roll mill di Pabrik Gula Djatiroto PT Perkebunan Nusantara XI periode 2015 sampai 2016.
"Untuk masing-masing selama 40 hari terhitung mulai 15 Desember 2021 sampai dengan 23 Januari 2022," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (16/12).
Budi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih. Sementara itu, Arif ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.
"Agenda pengumpulan alat bukti dan pemberkasan perkara oleh tim penyidik masih terus berlanjut dengan memanggil saksi-saksi yang terkait dengan perkara ini," ujar Ali.
Sebelumnya, KPK mentapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni mantan Direktur Produksi PTPN XI Budi Adi Prabowo, dan Direktur PT Wahyu Daya Mandiri Arif Hendrawan.
Keduanya diduga melakukan kongkalikong pada 2015 agar pelaksanaan mesin giling di Pabrik Gula Djatiroto dikerjakan Arif sebelum lelang dilakukan. Akibat perbuatan para tersangka, negara ditaksir merugi Rp15 miliar. (riz/fin)