News . 16/12/2021, 08:21 WIB
“Kalau dari sisi jumlah kerugian negara, maka dalam sekira dua tahun terakhir ini, kasus-kasus korusi yang dibawa ke pengadilan oleh Kejaksaan ini sudah jauh melebihi dari nilai kasus korupsi yang di bawa oleh KPK,” terang Asrul.
Senada, Ketua Advokat Perekat Nasional Petrus Salestinus menilai posisi Kejaksaan ST Burhanuddin sudah mulai memperlihatkan taring untuk mewujudkan peran dan posisi Kejaksaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Soal aturan restorative justice, misalnya. “Diterapkannya restoratif justice, sebetulnya Kejaksaan Agung memasuki bidang penegakkan hukum yang progresif karena sudah memasuki apa yang ada di hati nurani masyarakat,” kata Petrus.
Menurut dia, aturan tersebut membuktikan Kejaksaan Agung melaksanakan amanat konstitusi, khususnya terkait pengakuan terhadap hukum adat serta nilai budaya yang hidup di masyarakat secara turun temurun.
“Tinggal sekarang dengan peraturan ini, Kejaksaan harus merangkul dan mengakomodir bagaimana peran lembaga adat di desa, masyarakat adat, dan tokoh adat, agar dalam menjalankan restorative justice peran mereka tidak hilang,” tandas dia.
Lebih lanjut, Petrus bisa menjadi inisiator penerapan keadilan restoratif di lembaga hukum lainnya seperti Kepolisian dan Mahkamah Agung. “Harus jadi inisiator hukum supaya diaatur dalam peraturan perundang-undang,” tegas dia.
Sementara itu, pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad mengingatkan bahwa jaksa mempunyai peran yang sangat menentukkan dalam proses penegakkan hukum mulai dari menerima berkas perkara, gelar perkara, dakwaan, tuntutan, hingga eksekusi putusan.
Menurut Suparji, Kejaksaan yang modern bukan hanya sekadar membalas kejahatan dengan hukuman. “Harus ada sebuah paradigma yang massif di Kejaksaan selain untuk restorative justice juga mempertimbangkan aspek ekonomi,” kata dia.
Sebab, lanjut dia, pertumbuhan ekonomi nasional akan menjadi urat nadi untuk mencapai tujuan bernegara yaitu mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, Kejaksaan juga harus memberikan pelayanan hukum yang berkualitas tanpa diskriminasi. Begitu juga dalam tindakannya, harus mengedepankan hak asasi manusia dan tidak boleh sewenang-wenang.
Tidak kalah penting, kata Suparji, “Tidak boleh permisif dalam terjadinya kesalahan.” (lan/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com