JAKARTA- Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI), Munarman telah menjalani proses persidangan atas tuduhan tindakan terorisme kepadanya. Munarman menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Rabu (16/12/2021) kemarin.
Menanggapi itu, kritikus Faizal Assegaf menilai Munarman mempunyai maqom atau tingkat kesalehan di atas seluruh ulama-ulama yang ada di organisasi Nahdatul Ulama atau NU. Maka wajar, jika saat ini banyak umat Islam yang bersimpati kepada Munarman.
"Secara spiritual, maqom Munarman di atas seluruh ulama NU, wajar bila jutaan umat respek padanya," tulis Faizal Assegaf di Twitter-nya, Kamis (16/12/2021).
Dia menilai, Munarman adalah pemuda Ahlusunnah Wal Jamaah yang bisa dijadikan contoh bagi yang lain.
"Munarman contoh terbaik pemuda Aswaja, yang berjuang dengan konsisten untuk keadilan rakyat. Semakin dizalimi, semakin mulia disisi Allah dan umat. Wajib dilindungi, dibela dan diteladani," kata Faizal Assegaf.
Munarman didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 Juncto Pasal 7, dan Pasal 15 Juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan, melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan, atau ancaman kekerasan," kata JPU saat membacakan dakwaan.
Munarman disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan di Makassar, Sulawesi Selatan; Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.
Dalam sidang yang digelar kemarin, Munarman terisak di ruang sidang, Dia meminta Majelis Hakum membebaskan dirinya dari segala dakwaan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dia meminta hakim menerima dan mengabulkan seluruh eksepsi yang ia bacakan di muka sidang, serta menyatakan penangkapan dan penahanan atas dirinya tidak sah. (dal/fin)