JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) periode 2016-2019. Namun, Kejagung masih tetap memburu tersangka baru.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan pihaknya kali ini memeriksa delapan pegawai Perum Perindo. Enam diantaranya adalah staf keuangan.
Pemeriksaan terkait pengelolaan keuangan dan dana usaha periode 2016-2019 yang berakibat kredit macet Rp181 miliar lebih.
“Enam staf keuangan yang diperiksa adalah A, I, F, I, DA, dan N. Sedangkan dua lagi adalah AD selaku Staf Utama Bidang Manajemen Risiko dan AP selaku karyawan,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 15 Desember 2021.
Diungkapkannya, ke delapan saksi diperiksa terkait penyidikan dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan usaha Perum Perindo tahun 2016-2019.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di Perusahaan Umum Perikanan Indonesia,” ujarnya.
Diketahui, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) periode 2016-2019.
Para tersangka tersebut adalah Syahril Japarin, Direktur Utama (Dirut) Perum Perindo periode 2016-2017. Tersangka kedua, yaitu Riyanto Utomo (RU) yang merupakan Dirut PT Global Prima Santosa. Lalu mantan Vice President Divisi P3 Perum Perindo Wenny Prihatini, Direktur PT Prima Pangan Madani Lalam Sarlam, dan Direktur PT Kemilau Bintang Timur, Nabil M Basyuni.(lan/gw)