News . 14/12/2021, 10:10 WIB
Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang melakukan pelanggaran berat seperti ini.
Kanwil Kementerian Agama juga menyatakan telah mengambil langkah perlindungan untuk menyelamatkan santri korban tindak asusila.
Hal ini disampaikan Kakanwil Kemenag Jawa Barat, Dr H Adib MAg.
Adib menjelaskan berdasarkan penelusuran di lapangan, pesantren tersebut tidak pernah mengajukan izin operasional ke Kementerian Agama.
Akan tetapi menginduk ke pesantren yang juga dipimpin oleh oknum tersebut. (yud/radarcirebon)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com