"Saya enggak bertanya perintah Pak Robin. Anda di dalam berita acara ini menyampaikan bahwa saya sudah menunggu anda di teras. Saya mengajak saudara sumpah mubahalah antara saya dan anda," tantang Azis ke Agus.
"Faktanya memang di teras," timpal Agus.
Azis pun lantas menegaskan bahwa ia tidak pernah bertemu dengan Agus Susanto di kediamannya.
"Saya mau dicatat, karena saya yakin saya tidak pernah bertemu saudara! Mohon dicatat!" tegas Azis.
Dalam perkara ini, Azis Syamsuddin diduga meminta bantuan Stepanus Robin Pattuju selaku penyidik KPK untuk mengamankan namanya dalam penyelidikan dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBNP Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.
Sebab, Azis dan orang kepercayaanya, Aliza Gunado, diduga terlibat sebagai pihak penerima suap.
Robin dan rekannya, yaitu advokat Maskur Husain bersedia untuk membantu dengan imbalan uang masing-masing dari Azis dan Aliza Gunado senilai Rp2 miliar sehingga totalnya Rp4 miliar.
Uang muka senilai Rp300 juta yang ditransfer secara bertahap pada 2, 3, 4, dan 5 Agustus 2020. Selanjutnya pada 5 Agustus 2020 Azis memberikan uang sejumlah USD100 ribu di rumah dinas Azis.
Azis juga beberapa kali memberikan uang kepada Stepanus Robin dan Maskur Husain yang jumlah keseluruhannya SGD171.900 pada Agustus 2020-Maret 2021.
Stepanus Robin kemudian menukar uang tersebut di money changer dengan menggunakan identitas Agus Susanto dan Rizky Cinde Awaliyah (teman Stepanus Robin) menjadi bentuk rupiah sejumlah Rp1.863.887.000.
Sebagian uang tersebut lalu diberikan kepada Maskur Husain sejumlah Rp1 miliar dan Rp800 juta pada September 2020. (riz/fin)