News . 13/12/2021, 22:19 WIB

Polisi yang Tiduri Istri Narapidana Cuma Divonis Ringan, Begini Reaksi Pengacara Korban

Penulis : Admin
Editor : Admin

“Ya, dalam hal ini tidak menutup kemungkinan, karena mungkin semua sudah tahu. Dan sudah puluhan anggota yang bermasalah yang kita lakukan tindakan yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” tukas Kapolda.

Diketahui, Bripka IM dilaporkan ke Yanduan Bid Propam Polda Sumsel lantaran diduga telah meniduri istri muda seorang narapidana berinisial FP (59) yang kini mendekam di sel tahanan Lapas Tanjung Raja karena kasus narkoba.

Kuasa hukum FP, Feodor Novikov Denny mengatakan kejadian berawal saat istri Bripka IM menggadaikan sertifikat tanahnya kepada ID. Setelah ditunggu beberapa bulan, namun tenyata istri terlapor tidak juga menebus sertifikat tanah tersebut.

Malah memberikan nomor suami, yang diduga saat itulah terjadi komunikasi antara terlapor dengan ID hingga terjadi hubungan terlarang.

Terlebih Bripka IM mengetahui jika suami ID tengah mendekam di sel tahanan Lapas Tanjung Raja.

Singkat cerita terlapor mengajak ID bertemu, jika ditolak terlapor mengancam bakal memindahkan suaminya ke Lapas Nusa Kambangan. Merasa terancam, ID mau saja menuruti kemauan terlapor.

Akibat hubungan terlarang yang dilakukan oknum polisi 39 tahun itu, istri muda pelapor berinisial Id (20) kini tengah hamil dua bulan. Meskipun belum dapat dipastikan janin dalam kandungan benih dari Bripka IM atau bukan.(gw)

 

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com