News . 10/12/2021, 18:49 WIB

Satu Lagi Dosen Unsri Lakukan Pelecehan, Sudah Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka

Penulis : Admin
Editor : Admin

PALEMBANG – Dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang, Sumatera Selatan kembali jadi tersangka kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswinya. Setelah Dosen A yang melakukan pelecehan secara fisik, kini dosen berinisial R yang mengirim chat mesum melalui pesan WhatsApp pada 3 mahasiswinya.

Tim penyidik Subdit 4 Renakta Polda Sumsel, akhirnya menetapkan oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) berinisial R, yang dilaporkan tiga mahasiswinya atas kasus dugaan pelecehan seksual sebagai tersangka.

“Iya, tadi kita sudah lakukan gelar perkaranya. Hasilnya, oknum dosen sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan saat dikonfirmasi awak media Jumat, 10 Desember 2021 sore.

Diberitakan Sumeks.co, Hisar mengatakan sejak Jumat pagi dosen R telah diperiksa sebagai tersangka.

“Sementara itu dulu ya, nanti kita rilis,” kata Hisar.

Diketahui, dosen R datang memenuhi panggilan polisi. R datang didampingi tim kuasa hukumnya H Ghandi Arius. R datang dengan mengenakan kemeja lengan panjang warna biru tua dan celana jeans biru.

Tak ada komentar apapun yang keluar dari R saat masuk ke ruang penyidik Unit 3 Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan.

R hanya menyatukan kedua telapak tangan di depan dada dan terus menyebarkan senyum dari wajahnya yang tertutup masker.

Untuk diketahui, R dilaporkan tiga mahasiswinya atas kasus dugaan pelecehan seksual melalui pesan singkat.

Laporan pertama sudah dibuat dua mahasiswi berinisial C dan F yang mengaku dapat pesan mesum melalui WhatsApp. Lalu mahasiswi berinisial D yang juga mengaku jadi korban pelecehan seksual melalui pesan di Telegram.

Menurut pelapor D, pesan mesum itu didapat setelah lebih dulu menghubungi dosen R yang merupakan pengujinya dalam ujian kompre.

Selain oknum dosen R, Polda Sumsel juga sudah lebih dulu memproses kasus laporan dosen berinisial A atas kasus serupa yang dilaporkan seorang mahasiswi berinisial DR karena diduga melakukan pelecehan seksual secara fisik.

Oknum dosen mesum yang merupakan Kepala Laboratorium Sejarah itu resmi ditetapkan tersangka dan ditahan selama 20 hari di Direktorat Tahti Polda Sumsel, Senin 6 Desember 2021 malam.(gw)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com