News . 10/12/2021, 15:11 WIB
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, meminta para pengusaha agar menerapkan struktur dan skala upah (SUSU) di perusahaannya dengan memperhatikan kemampuan dan produktivitas.
Menrutnya, penerapan SUSU di perusahaan bertujuan agar terciptanya upah yang berkeadilan dan menguntungkan pihak pengusaha dan pekerja atau buruh dapat terwujud.
"Apabila penerapan struktur dan skala upah dapat dilakukan oleh seluruh pihak akan mendorong perekonomian yang pada ujungnya meningkatkan daya saing kita sebagai bangsa Indonesia," kata Ida dalam acara NGOPI SUSU (Ngobrol Pintar Struktur dan Skala Upah) di Jakarta, Jumat (10/12/2021).
Namun, Ida menyayangkan masih sedikitnya perusahaan yang menetapkan SUSU. Hingga kini, katanya, baru sebanyak 23 persen perusahaan yang menerapkan SUSU.
"Jika masih terdapat perusahaan yang tidak melaksanakan SUSU, akan dikenakan sanksi. Sanksinya mulai dari administratif berupa teguran tertulis hingga pembekuan kegiatan usaha," tegasnya.
Melihat masih sedikitnya perusahaan yang menerapkan SUSU, Ida menyatakan akan terus mendorong forum-forum dialog , sehingga kesadaran sosial tentang penerapan struktur dan skala upah dapat terwujud.
"Saya akan terus mengajak perusahaan-perusahaan lain agar menerapkan struktur dan skala upah. Ini tidak akan tercapai kalau hanya Pemerintah yang ngotot, tapi dari pihak perusahaan juga harus ngotot. Makanya ini butuh komitmen bersama," pungkasnya. (der/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com