Kedua, menanggapi sekaligus menindaklanjuti pengaduan, masukan, serta keluhan dari warga terkait penanganan dan pelanggaran Covid-19 di Indonesia. Ketiga, menghentikan segala bentuk intimidasi dan ancaman bagi warga yang bersuara untuk perbaikan layanan publik selama pandemi.
"Melindungi warga yang menyampaikan keluhan pengaduan masyarakat sehingga warga tidak merasa takut akan konsekuensi dari laporannya. Baik bagi dirinya maupun keluarganya," tutur Irma. (riz/fin)