5 Fakta Siskaeee, Trauma Masa Lalu Hingga Berakhir di Penjara

fin.co.id - 08/12/2021, 10:59 WIB

5 Fakta Siskaeee, Trauma Masa Lalu Hingga Berakhir di Penjara

 

Roberto mengungkapkan Siskaeee sudah mengunggah video pornonya ke sejumlah situs berbayar sejak tahun 2017 hingga sekarang ini. Polisi mendapati ada 7 situs yang digunakan Siskaeee untuk mengunggah video vulgar dirinya, meski beberapa diantaranya saat ini sudah di blokir.

"Semua server dan basisnya ada di luar negeri. Salah satu yang bisa kami sebut di situs Onlyfans.com," ujar Roberto.

4. Trauma Masa Lalu

[caption id="" align="alignnone" width="705"] Siskaeee dalam salah satu videonya (ScrfeenCapture) Siskaee dalam salah satu videonya (Tangkapan layar))[/caption]

 

Polisi terus mendalami motif Siskaeee melakukan aksi pornografi di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Di sisi lain, polisi mengungkap perempuan bernama asli Fransiska Candra Novitasa itu memiliki trauma masa lalu. Apa yang pernah dialami Siskaeee?

“Setelah melihat secara perilaku dari pemeriksaan psikolog, yang bersangkutan mengalami trauma masa lalu. Hal ini yang menyebabkan dia memiliki perilaku menyimpang,” ujar Direskrimsus Polda DIY AKBP Roberto GM Pasaribu.

Trauma tersebut menjadi salah satu faktor yang memicu Siskaee melakukan aksi pornografi dengan membuat video asusila di Bandara YIA.

Namun, Roberto enggan menjelaskan trauma masa lalu apa yang pernah dialami perempuan kelahiran Sidoarjo, Jawa Timur tersebut. “Tidak bisa saya sampaikan sekarang. Ini hanya bisa kami buka di persidangan. Yang kami sampaikan itu menjadi salah satu bagian memunculkan motif. Karena tidak serta merta perbuatan pidana terjadi tanpa ada motif,” imbuhnya.

5. Terancam 12 Tahun Penjara

[caption id="" align="alignnone" width="800"] Siskaeee ditangkap Polisi di Bandung (Tangkapan Layar) Siskaeee ditangkap Polisi di Bandung (Tangkapan Layar)[/caption]

Siskaee terancam dijerat pasal pada Undang-undang (UU) Pornografi dan UU ITE dengan ancaman  12 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp6 miliar, atas perbuatan asusilanya yang disebar di sosial media.

"Pasalnya kami terapkan yang bersangkutan pasal UU ITE 27 ayat 1 berbicara mengenai melanggar konten atau dokumen yang berisi kesusilaan dan juga Undang-undang tahun 44 tahun 2008 mengenai pornografi," ungkap Roberto. (git/fin)

 

Admin
Penulis