Eks Dirut Asabri Dituntut 10 Tahun Penjara Ditambah Ganti Rugi Rp64,5 Miliar

fin.co.id - 06/12/2021, 18:58 WIB

Eks Dirut Asabri Dituntut 10 Tahun Penjara Ditambah Ganti Rugi Rp64,5 Miliar

JAKARTA - Eks Direktur Utama (Dirut) PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), Sonny Widjaja, dituntut hukuman penjara sepuluh tahun.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Ashari Syam mengatakan tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang beragendakan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 6 Desember 2021.

"Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU no 31 thn 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20 thn 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi masa penahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan," katanya dalam keterangan tertulisnya.

Selain itu, JPU juga menuntut Sony dengan membayar uang pengganti sebesar Rp64,5 miliar subsidiair 5 tahun penjara. Sony juga dihukum membayar denda sebesar Rp750 juta subsidiair 6 bulan kurungan.

"Tuntutan tersebut sesuai untuk Sonny karena terlibat dalam kasus dugaan korupsi di PT Asabri," katanya.

Jaksa menilai hukuman itu sudah sesuai untuk Sonny. Negara diyakini merugi Rp22.788.566.482,083 atas kasus ini.

Hukuman itu juga pantas untuk Sonny karena tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme di Indonesia. Lalu, hukuman itu pantas untuknya karena pemufakatan jahat dalam kasus ini diyakini jaksa sangat berencana, terstruktur, dan masif.

"Perbuatan terdakwa membuat kepercayaan masyarakat menjadi menurun terhadap kegiatan asuransi dan pasar modal," ucap jaksa.

Sementara itu, hak yang meringankan untuk Sonny, yakni belum pernah dihukum sebelumnya. Lalu, dia mempunyai tanggungan keluarga dan telah bersikap sopan selama persidangan berlangsung.

Dikatakannya, atas tuntutan JPU, terdakwa akan mengajukan pledoi (pembelaan).

"Sidang pekan depan beragendakan pembacaan pledoi," katanya.(rls/lan/gw)

Admin
Penulis