News . 15/11/2021, 17:54 WIB
BANJARMASIN - Jembatan Sei Alalak, Banjarmasin, Kalimantan Selatan diresmikan Presiden Joko Widodo pada 21 Oktober 2021. Belum sebulan diresmikan, jembatan tersebut sudah dijadikan ajang transaksi narkoba. Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko mengatakan pihaknya berhasil menggagalkan transaksi narkoba di bawah Jembatan Sei Alalak. Seorang pelaku ditangkap dengan barang bukti satu paket sabu-sabu. "Tersangka MS (40) tertangkap tangan menyimpan satu paket sabu-sabu seberat 2,38 gram yang rencananya dijual kepada pembeli pada Kamis (11/11)," katanya, Senin (15/11). Usai penangkapan, pihaknya kemudian melakukan pengembangan dengan cara penggeledahan di rumah tersangka, di Jalan Alalak Utara, Kota Banjarmasin. Ternyata di sana ditemukan 14 paket sabu-sabu dengan berat 195,75 gram. Total dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 15 paket sabu-sabu dengan berat 198,13 gram. Atas barang bukti tersebut, penyidik menjerat tersangka Pasal 112 dan atau 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan maksimal hukuman mati. Mars Suryo memastikan kasus peredaran narkoba tersebut masih dikembangkan untuk mengungkap jaringan bandar yang mengendalikan tersangka. Terkait kawasan Jembatan Sei Alalak penghubung Kota Banjarmasin dan Kabupaten Barito Kuala yang dijadikan lokasi transaksi, dia mengimbau masyarakat turut melakukan pengawasan di lingkungan setempat jika ada gerak-gerik mencurigakan untuk segera memberikan informasi ke polisi. "Kami berterima kasih atas peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba karena polisi tidak bisa bekerja sendiri tanpa bantuan semua pihak," ujarnya.(ant/gw)
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id