News . 03/11/2021, 11:08 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana I Dewa Nyoman Wiratmaja untuk memenuhi panggilan penyidik KPK.
"KPK mengimbau agar yang bersangkutan memenuhi panggilan dimaksud dan kooperatif untuk hadir," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (3/10?.
Ultimatum tersebut disampaikan lantaran Nyoman mangkir saat diminta hadir dalam pemeriksaan dugaan korupsi pengurusan dana insentif daerah Kabupaten Tabanan, Bali.
Ali mengatakan, penyidik mengagendakan pemeriksaan kembali untuk Wiratmaja pada Jumat 5 November 2021.
"Pemeriksaan bertempat di gedung KPK Merah Putih," ujar Ali.
Diketahui, kasus ini sudah masuk ke tahap penyidikan. KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Namun, KPK masih ogah membeberkan nama tersangkanya. Pengumuman nama tersangka nantinya akan dibarengi dengan penahanan. (riz/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com