Kalah Praperadilan, Jaksa Agung Ancam Copot Kajari Kuansing

fin.co.id - 02/11/2021, 22:08 WIB

Kalah Praperadilan, Jaksa Agung Ancam Copot Kajari Kuansing

Mayoritas masyarakat Kalimantan tersinggung dengan ucapan Edy Mulyadi. Dia menyebut Kalimantan Timur yang menjadi ibu kota negara (IKN) merupakan tempat jin buang anak.

JAKARTA - Status tersangka Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Riau non aktif Indra Agus Lukman dibatalkan hakim tunggal Pengadilan Negeri Teluk Kuantan Yosep Butar Butar. Penetapan tersangka oleh Kejaksaan dalam kasus dugaan korupsi Bimtek dan akselarasi ke Babel pada Dinas ESDM Kuansing tahun 2013 dinyatakan tidak sah. Atas putusan tersebut Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan JAM Pidsus untuk mengevaluasi dan melakukan eksaminasi. Dia juga mengancam akan mencopot Kajari Kuantan Singingi (Kuansing) jika terbukti ada prosedur yang dilanggar. "Saya copot dan mengevaluasi jabatannya jika terbukti ada prosedur yang dilanggar. Jangan main-main, saya tidak segan sedikitpun untuk menyingkirkan Anda yang tidak mau memperbaiki diri, dan telah mencoreng nama baik institusi," katanya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/11). Namun demikian Burhanuddin juga akan mendukung Kajari Kuantan Singingi sepanjang telah sesuai dengan aturan dan prosedur yang ada. Karenanya dia meminta agar peristiwa kalahnya pra peradilan yang dialami Kejari Kuantan Singingi perlu dilakukan klarifikasi guna menjaga obyektifitas dan netralitas penanganan perkara dimaksud, sehingga jelas duduk perkaranya. Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan hal tersebut saat memberikan arahan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bali untuk memperbaiki marwah Kejaksaan. Salah satu adalah faktor integritas dan profesionalitas. "Pengangkatan saudara sebagai kepala satuan kerja adalah perpanjangan tangan saya untuk mewujudkan hal tersebut," katanya di Aula Kajati Bali. "Untuk itu saudara harus bertindak profesional dalam bertugas dan tansparan kepada masyarakat demi menjaga marwah institusi yang saudara emban," lanjutnya. Dikatakannya, penegakan hukum harus dilakukan secara profesional agar tidak menimbulkan kegaduhan. Begitu juga dalam bermitra dengan penegak hukum lain. "Profesionalitas seorang jaksa diuji dalam menangani suatu perkara, untuk itu perlu saya tekankan kepada kepala satuan kerja dalam setiap menangani perkara agar fokus terhadap faktor-faktor keberhasilan, dan peraturan terkait sebelum menerbitkan surat perintah, serta memperhatikan potensi AGHT dari bidang Intelijen sebelum mengambil keputusan. Sehingga tidak terjadi kegaduhan dalam menangani perkara, terlebih gesekan dengan instansi lain," terangnya. Untuk itu, dia meminta para Jaksa harus bisa membangun dan menjalin harmonisasi antar aparat penegak hukum secara profesional. "Agar mampu memberikan pelayanan optimal kepada para pencari keadilan," pungkasnya. Diketahui gugatan praperadilan yang dilayangkan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Riau non aktif Indra Agus Lukman dikabulkan Hakim tunggal Yosep Butar Butar. Dengan dikabulkannya gugatan praperadilan maka, status tersangka kasus korupsi Bimtek dan akselarasi ke Babel pada Dinas ESDM Kuansing tahun 2013, dinyatakan gugur. “Mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya. Menyatakan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi atas nama Indra Agus Lukman tidak sah dan cacat hukum dengan segala tindakan hukum yang ditimbulkannya,” katanya saat membacakan putusan, Kamis (28/10). Kemudian, hakim menyatakan surat penahanan Kajari Kuansing terhadap Indra Agus Lukman tidak sah. Karena tidak sah, hakim memerintahkan termohon untuk membebaskan Indra Agus Lukman. “merintahkan termohon untuk membebaskan tersangka setelah putusan diucapkan,” tegasnya. Diektahui, Kejari Kuansing menahan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Riau, Indra Agus Lukman terkait kasus dugaan korupsi, Selasa (12/10). Indra Agus Lukman ditetapkan tersangka dugaan korupsi kegiatan Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan serta akselerasi di Dinas ESDM Kuansing ke Bangka Belitung tahun 2013-2014.(lan/gw)

Admin
Admin
Penulis

Penulis FIN.CO.ID