"Putusan MK ini juga sebagai pengingat bagi para pengambil kebijakan di level mana pun, termasuk pada tingkat pelaksanaan, untuk meluruskan niat bahwa bekerja untuk kepentingan rakyat, bekerja untuk kepentingan bangsa dan negara dalam situasi darurat pada jaman Pandemi Covid19 saat ini dalam penggunaan anggaran negara tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan di luar kebaikan, apalagi sampai mengambil manfaat pribadi yang melanggar peraturan perundang-undangan," pungkasnya. (git/fin)
Pasal Impunitas di Perppu Covid-19 Dibatalkan MK, Misbakhun Beri Pesan Ke Sri Mulyani
fin.co.id - 29/10/2021, 18:06 WIB
Admin, Admin
Tim RedaksiPesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara
TERKINI
Terpopuler
1
Viral, Pria Ini Dulu Anggota TNI, Kini Gabung Tentara Rusia Perang dengan Ukraina
2 hari lalu
2
Tak Kunjung Direalisasi, BEM PTNU Jambi Ultimatum PetroChina Soal PI 10 Persen
2 hari lalu
3
Tampang Buzzer Adhiya Muzakki Tersangka Kejagung, Jejak Digitalnya Disorot, Sebut Jokowi Abadi
2 hari lalu
4
Bareskrim Polri Tangguhkan Penahanan Mahasiswi ITB Tersangka Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi Berciuman
15 jam lalu
5
Harga Emas Antam Naik Tipis Sabtu 10 Mei, Simak Daftar Terbarunya!
2 hari lalu