Pasal Impunitas di Perppu Covid-19 Dibatalkan MK, Misbakhun Beri Pesan Ke Sri Mulyani

fin.co.id - 29/10/2021, 18:06 WIB

Pasal Impunitas di Perppu Covid-19 Dibatalkan MK, Misbakhun Beri Pesan Ke Sri Mulyani

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

"Putusan MK ini juga sebagai pengingat bagi para pengambil kebijakan di level mana pun, termasuk pada tingkat pelaksanaan, untuk meluruskan niat bahwa bekerja untuk kepentingan rakyat, bekerja untuk kepentingan bangsa dan negara dalam situasi darurat pada jaman Pandemi Covid19 saat ini dalam penggunaan anggaran negara tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan di luar kebaikan, apalagi sampai mengambil manfaat pribadi yang melanggar peraturan perundang-undangan," pungkasnya. (git/fin)

Admin
Penulis