News . 29/10/2021, 18:06 WIB

Pasal Impunitas di Perppu Covid-19 Dibatalkan MK, Misbakhun Beri Pesan Ke Sri Mulyani

Penulis : Admin
Editor : Admin

"Putusan MK ini juga sebagai pengingat bagi para pengambil kebijakan di level mana pun, termasuk pada tingkat pelaksanaan, untuk meluruskan niat bahwa bekerja untuk kepentingan rakyat, bekerja untuk kepentingan bangsa dan negara dalam situasi darurat pada jaman Pandemi Covid19 saat ini dalam penggunaan anggaran negara tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan di luar kebaikan, apalagi sampai mengambil manfaat pribadi yang melanggar peraturan perundang-undangan," pungkasnya. (git/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com