News . 29/10/2021, 17:14 WIB

Hormati Putusan MA Soal PP 99/2012, KPK: Hukuman Koruptor Harus Timbulkan Efek Jera

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati putusan judicial review Mahkamah Agung (MA) yang mencabut dan membatalkan PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan. PP tersebut mengatur pengetatan remisi bagi pelaku korupsi, terorisme, dan narkoba.

"Kami juga memahami bahwa pembinaan terhadap narapidana korupsi sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan kewenangan Ditjen Pemasyarakatan (Kemenkumham)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (29/10).

Meski demikian, KPK memandang korupsi sebagai kejahatan yang memberikan dampak buruk luas. Atas hal itu, hukuman yang dijatuhkan selain memberi rasa keadilan bagi pelaku maupun masyarakat, juga mesti tetap mempertimbangkan efek jera yang ditimbulkan dari hukuman tersebut.

"Tujuannya agar mencegah perbuatan ini kembali terulang," kata Ali

Pada prinsipnya, menurut dia, pemberantasan korupsi adalah upaya yang saling terintegrasi antara penindakan, pencegahan, dan juga pendidikan.

KPK pun berharap pemberian remisi bagi para pelaku extraordinary crime tetap mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat dan masukan dari aparat penegak hukumnya.

"Karena keberhasilan pemberantasan korupsi butuh komitmen dan ikhtiar kita bersama, seluruh pemangku kepentingan. Baik pemerintah, para pembuat kebijakan, lembaga peradilan, aparat penegak hukum, dan seluruh elemen masyarakat," kata Ali. (riz/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com