Terduga Maling Sayur Dikubur Hidup-hidup, Ini Alasannya

fin.co.id - 28/10/2021, 08:46 WIB

Terduga Maling Sayur Dikubur Hidup-hidup, Ini Alasannya

Dengan aksinya tersebut, 14 tersangka ini dijerat pasal 340, 338, 170 ayat 1, 2 ke 3e, dan 351 ayat 3 KUHP. ”Pasal yang dikenakan kepada pelaku ini berbeda-beda disesuaikan dengan peran masing-masing. Ada yang ancaman hukumannya maksimal seumur hidup,” paparnya. (yna/radartasik)

Admin
Penulis