Dengan aksinya tersebut, 14 tersangka ini dijerat pasal 340, 338, 170 ayat 1, 2 ke 3e, dan 351 ayat 3 KUHP. ”Pasal yang dikenakan kepada pelaku ini berbeda-beda disesuaikan dengan peran masing-masing. Ada yang ancaman hukumannya maksimal seumur hidup,” paparnya. (yna/radartasik)
Terduga Maling Sayur Dikubur Hidup-hidup, Ini Alasannya
fin.co.id - 28/10/2021, 08:46 WIB
Admin, Admin
Tim Redaksi
TERKINI
Terpopuler
1
Viral, Pria Ini Dulu Anggota TNI, Kini Gabung Tentara Rusia Perang dengan Ukraina
2 hari lalu
2
Tampang Buzzer Adhiya Muzakki Tersangka Kejagung, Jejak Digitalnya Disorot, Sebut Jokowi Abadi
2 hari lalu
3
Tak Kunjung Direalisasi, BEM PTNU Jambi Ultimatum PetroChina Soal PI 10 Persen
2 hari lalu
4
Bareskrim Polri Tangguhkan Penahanan Mahasiswi ITB Tersangka Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi Berciuman
16 jam lalu
5
Harga Emas Antam Naik Tipis Sabtu 10 Mei, Simak Daftar Terbarunya!
2 hari lalu