Perlu diketahui, toleransi pembebanan biaya PTSL oleh Peraturan Bupati (PERBUB) No. 48 tahun 2017 itu senilai 150 ribu rupiah, namun jika saat ini biaya yang dibebankan kemasyarakat jauh dari nilai-nilai Nawacita presiden Indonesia dan cukup memberatkan masyarakat, apalagi dalam situasi pandemi seperti saat ini.
PTSL merupakan program Jokowi yang biayanya telah disubsidi pemerintah, warga diimbau jangan takut dan ragu mengadukan ke posko pungli apabila menemukan atau mengalami pungli atas nama kebijakan pemerintah.