News . 28/10/2021, 11:16 WIB
BEKASI TIMUR - Sebanyak 50 Anggota DPRD Kota Bekasi berdasarkan hasil Rapat Bamus, Selasa (26/10) dan agenda Paripurna Rabu (27/10) kemarin, menetapkan masa Reses III untuk jaring aspirasi konstituennya di Daerah pemilihan (Dapil) masing-masing akan mulai dilaksanakan, Kamis (28/10) hingga Minggu (31/10) mendatang.
Sekretaris DPRD (Sekwan) DPRD Kota Bekasi Hanan Tarya menyampaikan, kegiatan masa reses III tahun 2021 anggota dewan periode 2019-2024 akan dilaksanakan selama empat hari, dimulai dari hari Kamis (28/10) sampai dengan Minggu (31/10) mendatang, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
"Agenda reses III ini dilakukan dalam rangka menyerap aspirasi dan pengaduan dari para konstituen atau masyarakat di dapil masing-masing. Adapun dalam kegiatan reses para dewan wajib membuat laporan berita acara dari setiap kegiatan resesnya. Dan kegiatan dilakukan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan (Prokes)," kata Hanan saat Rapat Sidang Paripurna, Rabu (27/10).
Pihaknya berharap, pelaksanaan reses III ini bisa berjalan dengan sukses dan diikuti oleh seluruh anggota dewan, sehingga dari setiap aspirasi masyarakat atau konstituen di dapil masing-masing bisa terserap dan ditampung, sehingga dapat dimasukkan ke dalam pokok pikiran saat penyusunan Rencana kerja dari pemerintah daerah (RKPD).
Sementara, pimpinan dari DPRD Kota Bekasi, Choiruman J Putro mengatakan, kalau masa reses III ini bagian tugas dan tanggungjawab para anggota dewan untuk menunaikan janji kepada para konstituen di dapilnya, sehingga diharapkan seluruhnya dapat melaksanakan dengan sebaik-baiknya demi menyerap atau menampung aspirasi warganya. Tentunya itu dilakukan dengan mengedepankan Prokes.
"Jadi, sesuai tema reses III, RPJMD sinergi reses untuk optimalisasi pembangunan," kata Bang Choi, sapaan akrabnya.
Adapun sesuai informasi, kegiatan anggota dewan ini sebagai kebutuhannya difasilitasi dengan APBD tahun 2021 Kota Bekasi, guna kelancaran pelaksanaan tersebut. Dan nilai yang disiapkan itu, sekitar 27 juta per orang untuk keperluan kegiatan pertemuan dengan konstituen di Dapilnya dan dana lamsam tuk para anggota dewan.
Dari total itu dirincikan, masing-masing Rp15 juta untuk kebutuhan pada pertemuan reses selama empat hari, sedangkan senilai Rp12 juta merupakan dana lamsam yang menjadi hak dewan (uang saku). Artinya, mau dipakai atau disimpan menjadi haknya karena dana itu akan langsung masuk otomatis ke dalam rekeningnya. (King)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com