JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan melalui program Jaminan Hari Tua (JHT) menjamin para pesertanya untuk mendapatkan dana ketika masuk di masa pensiun, saat mengalami cacat total, atau pun meninggal dunia.
Jaminan tersebut bisa diklaim jika sudah memenuhi beberapa persyaratan yang sudah ditentukan. Selain itu, kini peserta BPJS Ketenagakerjaan juga bisa mengklaim JHT dengan mudah karena saat ini bisa memanfaatkan layanan online.
“Peserta program JHT dapat memanfaatkan layanan online BPJSTKU. Dengan mengakses BPJSTKU, peserta bisa mendapatkan informasi terkait saldo dan rincian JHT tahunan,” demikian penjelasannya seperti dikutip dari akun Instagram @indonesiabaik.id, Rabu (27/10/2021).
Berikut beberapa dokumen persyaratan untuk mencairkan klaim JHT secara online.
1. Scan kartu peserta Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan (KPJ)
2. Kartu digital yang diunduh dan aplikasi BPJSTKU
3. Salinan KTP
4. Kartu Keluarga (KK)
5. Veklaring atau surat keterangan sudah berhenti bekerja dari perusahaan
6. Salinan buku rekening yang masih aktif
7. Foto
8. Formulir permohonan pencairan JHT BP Jamsostek yang sudah diisi dan ditandatangani
Cara mengklaim JHT Sebagai Berikut:
1. Buka website www.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Kemudian isi data diri