News . 26/10/2021, 10:31 WIB

Penumpang Pesawat Wajib PCR, PKS: Setidaknya Pemerintah Turunkan Harga Terlebih Dahulu 

Penulis : Admin
Editor : Admin

 

JAKARTA - Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama menilai aturan wajib tes PCR bagi calon penumpang maskapai penerbangan di Pulau Jawa dan Bali serta daerah PPKM level 3 lainnya kontraproduktif dengan membangkitkan perekonomian.

Suryadi menyatakan, aturan tersebut memberatkan calon penumpang pesawat karena selain biayanya relatif mahal calon penumpang juga sudah menjalani vaksinasi Covid-19.

“Aturan ini menjadi tidak relevan bila diterapkan di daerah PPKM level 1 dan 2. Di sana kondisinya sudah membaik, kasus positif sudah jauh berkurang. Bahkan jumlah vaksinasi di daerah tersebut dapat dikatakan cukup tinggi. Terlebih, aturan yang hanya diterapkan pada sektor penerbangan menjadi sangat diskriminatif," ujar Suryadi dilansir laman resmi DPR, Selasa (26/10).

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini melihat adanya ironi jika ketentuan penerbangan malah diperketat dalam kondisi pandemi Covid-19 yang sudah membaik saat-saat ini.

Padahal, sambung Suryadi, perjalanan udara relatif lebih singkat dibandingkan dengan perjalanan darat, sehingga interaksi antar penumpang justru bisa diminimalisir pada angkutan udara.

Tak hanya itu, tutur Suryadi, pesawat saat ini sudah dilengkapi dengan teknologi HEPA (High Efficiency Particulate Air) yang memungkinkan siklus filtrasi udara setiap tiga menit sekali. Dengan demikian, ungkap Suryadi, risiko penumpang pesawat tertular Covid-19 melalui udara seharusnya dapat berkurang.

Legislator daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat II itu juga menyayangkan harga tes PCR yang jauh lebih tinggi dari harga tiket beberapa rute dan maskapai penerbangan itu sendiri.

“Seharusnya.setidak-tidaknya pemerintah harus menurunkan harga tes PCR terlebih dahulu agar lebih terjangkau bagi masyarakat,” pungkas Suryadi.

Seperti diketahui, kewajiban tes PCR bagi calon penumpang pesawat terbang menuai kontroversi bahkan penolakan di kalangan masyarakat luas.

Kebijakan itu dinilai memberatkan calon penumpang pesawat karena selain biayanya relatif mahal calon penumpang juga sudah menjalani vaksinasi Covid-19. (khf/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com