News . 26/10/2021, 11:39 WIB

Berhati Mutiara Pemegang Polis Jiwasraya

Penulis : Admin
Editor : Admin

 

JAKARTA - Tercatat sudah 13 gugatan hukum dilayangkan oleh nasabah hingga mantan karyawan (agen) PT Asuransi Jiwasraya (AJS) sejak Januari 2021 hingga Oktober 2021, namun demikian titik terang penyelesaian masalah tak kunjung ditemukan. Padahal, gugatan itu tak hanya dilayangkan kepada manajemen AJS saja, melainkan juga Kementerian BUMN, OJK, Kementerian Keuangan RI, IFG Life, serta 7 Bank agen penjual beserta seluruh cabangnya di Indonesia.

Latin, SE, mantan pekerja Jiwasraya yang juga pemegang Polis menuturkan, sejak pengumuman gagal bayar saluran bancassurance pada Oktober 2018 yang dilakukan oleh Dirut Jiwasraya berinisial HTS di ruang publik senilai Rp802 miliar. Hal itu telah menimbulkan preseden buruk dalam perjalanan sejarah perasuransian Indonesia. Ia pun menyayangkan sikap Kementerian BUMN yang seolah acuh terhadap wanprestasi yang dilakukan AJS.

"Pemegang Polis Jiwasraya itu orang-orang pilihan yang berhati mulia dan masih berbaik hati terhadap Manajemen AJS, sehingga belum melangkah secara delik hukum pidananya, masih menggugat secara persoalan wanprestasi (cidera janji), PMH (Perbuatan melawan hukum), disamping peliknya proses di dalam persidangan yang tidak seimbang, karena tergugat tidak kooperatif terhadap tuntutan Pemegang Polisnya," ungkap Latin kepada Fin.co.id, Senin (25/10/2021).

BACA JUGA: Putusan Berkekuatan Tetap, Kejagung Eksekusi 6 Terpidana Kasus Jiwasraya

Latin mengungkap, Ada 2 gugatan hukum dari Pemegang Polis yang telah dimenangkan atas jenis Gugatan Perdata Umum dan Gugatan Sederhana. Keduanya sama-sama gugatan Wanprestasi (cidera janji), yang telah dimenangkan dalam pengadilan dengan putusan hakim berkekuatan hukum tetap (inkrah).

"Kami sangat menyayangkan manajemen PT AJS bersama Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan RI, yang ternyata hingga kini belum melaksanakannya perintah Hakim Pengadilan tersebut, padahal 3 (tiga) bulan telah berlalu. Apakah baru akan melaksanakannya setelah kita lakukan upaya hukum lain?," ujarnya.

Latin pun mempertanyakan slogan AKHLAK yang selalu disampaikan Menteri BUMN Erick Thohir dalam setiap kesempatan. Sebab, dengan berkaca pada masalah Jiwasraya ini, seolah-olah Kementerian BUMN justru bersikap tak peduli dengan nasib para nasabah AJS.

"Bagi rakyat, terpenting adalah BUMN itu lahir dan hadir untuk negeri, memberikan kontribusi positif yang nyata untuk negara menyerap tenaga kerja, melayani kepentingan rakyat, menumbuhkan nasionalisme ada atau tidaknya memberikan kontribusi positif terhadap kemakmuran rakyat, bila tidak ada kontribusinya ya saran dari Bapak Presiden Republik Indonesia sudah sangat jelas untuk dilakukan penutupan saja," tegasnya.

BACA JUGA: Infografis: Rumah Baru Pengemplang Jiwasraya

Latin mengatakan, dampak dari manajemen AJS yang diduga merekayasa program restrukturisasi polis-polis konsumen Jiwasraya yang dialihkan ke IFG Life, secara langsung mematikan core bisnis perusahaan asuransi tertua milik negara. Ia pun menilai ada kejanggalan yang diduga disembunyikan dan bermuatan konspirasi.

"Ada 14,543 pekerja kontrak agen Asuransi Jiwasraya terdampak kehilangan pekerjaannya, dan terdapat 5,3 Juta Konsumen Polis Jiwasraya dipangkas uang simpanan polis asuransinya, ini merupakan tindakan kejahatan yang tidak bisa dibiarkan merajalela di Republik ini," tegasnya.

Ia pun meminta agar seluruh pihak yang terkait, untuk beritikad baik menyelesaikan persoalan ini tanpa merugikan nasabah Asuransi Jiwasraya.

"Negara tidak boleh kalah dan harus mampu hadir melindungi segenap rakyatnya. Siapapun dibelakang mereka harus segera diproses hukum demi memenuhi rasa keadilan publik, sekaligus mencegah terampasnya kepentingan hajat hidup orang banyak di dalamnya," pungkasnya. (git/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com