Infografis: Rumah Baru Pengemplang Jiwasraya
JAKARTA - Vonis enam terpidana pengemplang PT Asuransi Jiwasraya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Jaksa pun kemudian mengeksekusi atau menjebloskan para terpidana ke rumah baru mereka di lembaga pemasyarakat (lapas) dan rumah tahanan (rutan) untuk menjalani hukumannya.
Lapas Cipinang:
Benny Tjokcrosaputro (Komisaris PT Hanson Internasional)
Vonis:
- Penjara seumur hidup
- Denda uang pengganti senilai Rp6,078 triliun
Rutan Salemba:
Hary Prasetyo (Mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya)
Vonis:
- Penjara selama 20 tahun
- Denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan
Hendrisman Rahim (Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya)
Vonis:
- Penjara selama 20 tahun
- Denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan
Rutan Cipinang:
Heru Hidayat (Komisari PT Trada Alam Minera)
Vonis:
- Hukuman penjara seumur hidup
- Denda uang pengganti senilai Rp10,78 triliun
Joko Hartono Tirto (Mantan Direktur Maxima Integra)
Vonis:
- Penjara selama 20 tahun
- Denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan
Syahmirwan (Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya)
Vonis:
- Penjara selama 18 tahun
- Denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. (gw/fin)