Peran Penting Tokoh Muhammadiyah dalam Berdirinya Kementerian Agama

fin.co.id - 25/10/2021, 09:45 WIB

Peran Penting Tokoh Muhammadiyah dalam Berdirinya Kementerian Agama

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Pernyataan kontroversial dikelurkan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Ketua Banser ini menyebut Menteri Agama adalah hadian negara untuk Nahdatul Ulama. Pernyataan itu mendapat kecaman publik. Lalu benarkan yang dikatakan Yaqut?

Usulan pembentukan Kementerian Agama pertama kali disampaikan oleh Muhammad Yamin, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia kala itu, dalam sidang Badan Penyelidik Usaha–Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), tanggal 11 Juli 1945.

Dalam rapat besar tersebut, Muhammad Yamin mengusulkan perlu diadakannya kementerian yang istimewa, yaitu yang berhubungan dengan agama. Namun demikian, usulan itu mendapat penolakan dari beberapa pihak. Salah satunya dari anggota Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), Johannes Latuharhary.

Hingga kemudian, November 1945, usulan Kementerian Agama kembali muncul pada sidang Pleno Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang diselenggarakan pada tanggal 25-27 November 1945.

Sidang pleno KNIP dihadiri oleh 224 orang anggota, di antaranya 50 orang dari luar Jawa. Sidang dipimpin oleh Ketua KNIP Sutan Sjahrir dengan agenda membicarakan laporan Badan Pekerja (BP) KNIP, pemilihan keanggotaan/Ketua/Wakil Ketua BP KNIP yang baru dan tentang jalannya pemerintahan.

Dalam sidang pleno KNIP tersebut usulan pembentukan Kementerian Agama disampaikan oleh utusan Komite Nasional Indonesia Daerah Keresidenan Banyumas, KH Abu Dardiri (Tokoh Muhammadiyah) K.H.M Saleh Suaidy, dan Sukoso Wirjosaputro.

Melalui juru bicara K.H.M. Saleh Suaidy, utusan KNI Banyumas mengusulkan agar kementerian agama punya lembaga sendiri.

"Supaya dalam negeri Indonesia yang sudah merdeka ini janganlah hendaknya urusan agama hanya diambilkan kepada Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan saja, tetapi hendaklah Kementerian Agama yang khusus dan tersendiri” kata Saleh Suaidy dikutip laman website remi Kementerian Agama, Senin (25/10/2021).

Usulan anggota KNI Banyumas itu mendapat dukungan dari anggota KNIP khususnya dari partai Masyumi, di antaranya Mohammad Natsir, Dr. Muwardi, Dr. Marzuki Mahdi, dan M. Kartosudarmo. Secara aklamasi sidang KNIP menerima dan menyetujui usulan pembentukan Kementerian Agama.

Presiden Soekarno memberi isyarat kepada Wakil Presiden Mohammad Hatta akan hal itu. Bung Hatta langsung berdiri dan mengatakan, "Adanya Kementerian Agama tersendiri mendapat perhatian pemerintah."

Pada mulanya terjadi diskusi apakah kementerian itu dinamakan Kementerian Agama Islam ataukah Kementerian Agama. Tetapi akhirnya diputuskan nama Kementerian Agama.

Pembentukan Kementerian Agama dalam Kabinet Sjahrir II ditetapkan dengan Penetapan Pemerintah No 1/S.D. tanggal 3 Januari 1946 (29 Muharram 1365 H) yang berbunyi; Presiden Republik Indonesia, Mengingat: usul Perdana Menteri dan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat, memutuskan: Mengadakan Kementerian Agama. (dal/fin).

Admin
Penulis