Hilirisasi Jadi Jawaban Atas Penghentian Ekspor CPO

fin.co.id - 21/10/2021, 12:20 WIB

Hilirisasi Jadi Jawaban Atas Penghentian Ekspor CPO

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

 

JAKARTA - Indonesia akan menghentikan ekspor produk hasil Kelapa Sawit dalam bentuk Crude Palm Oil (CPO). Sebagai gantinya, pemerintah akan menggenjot hilirisasi produk Kelapa Sawit dan turunannya untuk memberikan nilai tambah komoditas tersebut bagi petani dan masyarakat Indonesia.

Hal itu disampaikan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Kamis (21/10/2021). Menurut Agus, melalui kebijakan hilirisasi ini, pemerintah menargetkan Indonesia bisa menjadi pusat produsen produk turunan minyak sawit di dunia pada 2045. Hal ini juga akan membuat Indonesia menjadi penentu harga CPO global. Pasalnya, Indonesia sudah menguasai pasar ekspor CPO di kancah global sebesar 55 persen.

Di samping itu, kenaikan harga komoditas CPO, diharapkan bisa menjadi peluang untuk pengembangan industri hilirnya. Hal ini akan berdampak positif pada multiplier effect yang luas bagi perekonomian nasional, khususnya penerimaan devisa negara dan kesejahteraan masyarakat.

BACA JUGA: Nilai Ekspor Produk Halal RI Capai USD6 Miliar

Agus juga mengungkapkan upaya melakukan pendalaman struktur industri manufaktur di Indonesia, harus didorong melalui kebijakan hilirisasi berbasis sektor primer.

"Selama ini, hilirisasi dapat bermanfaat dalam meningkatkan nilai tambah terhadap perekonomian nasional, diantaranya peningkatan pada investasi, penyerapan tenaga kerja, dan pertumbuhan industri manufaktur di dalam negeri," kata Agus.

Ia berharap dengan adanya pengolahan CPO di dalam negeri akan mendorong semakin meningkatnya produktivitas sektor perkebunan ini. Sebab dalam kurun waktu 10 tahun, ekspor produk turunan kelapa sawit meningkat signifikan dari 20 persen di 2010 menjadi 80 persen pada 2020.

Hal ini sesuai target peta jalan pengembangan industri hilir kelapa sawit yang diatur melalui Peraturan Menteri Perindustrian No 13/2010. Karena itu, larangan ekspor CPO sudah selayaknya dilakukan.

"Kini terdapat 168 jenis produk hilir CPO yang mampu diproduksi oleh industri di dalam dalam negeri untuk keperluan pangan, fitofarmaka/nutrisi, bahan kimia/oleokimia, hingga bahan bakar terbarukan/biodiesel FAME . Sementara pada 2011, hanya ada 54 jenis produk hilir CPO," pungkasnya. (git/fin)

Admin
Penulis