News . 20/10/2021, 12:57 WIB
Namun demikian, Kombes Yusri mengakui bahwa tindakan Aipda Ambarita memeriksa paksa isi HP warga adalah melanggar prosedur Kepolisian.
"Memang betul kita akui Pak Ambarita itu ada dugaan kesalahan SOP," tegas Kombes Yusri.
4. Diperiksa Propam Polda Metro Jaya
Tak hanya dimutasi, Aipda Ambarita kini harus berurusan dengan Propam Polda Metro Jaya lantaran aksi viralnya memeriksa hp warga secara paksa. Polda Metro Jaya menyebut Aipda Ambarita diduga melanggar SOP sehingga Propam harus turun tangan memeriksa dirinya.
"Sekarang ini Pak Ambarita diperiksa Propam," kata Kombes Yusri.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga angkat bicara terkait hal tersebut. Kompolnas menyebut aksi Aipda Ambarita mengecek paksa hp warga merupakan tindakan keliru.
"Terkait tindakan anggota kepolisian yang langsung mengambil hp milik orang lain tanpa ada dasar hukum dan surat perintah itu keliru," ujar Komisioner Kompolnas Poengky Indarti. (git/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com