JAKARTA - Upaya untuk mencegah tindak pidana korupsi di bidang ekspor-impor, pemerintah membangun sistem Neraca Komoditas yang akan menjadi referensi utama kebijakan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto mengatakan, bahwa Neraca Komoditas tersebut, nantinya akan dibangun oleh pihaknya bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lembaga National Single Window (LNSW), dan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait.
Sistem ini mempunyai 3 fungsi utama, yaitu sebagai dasar penerbitan Persetujuan Impor dan Persetujuan Ekspor, sebagai acuan data Produksi dan Konsumsi Nasional, serta sebagai acuan untuk pengembangan industri nasional.
"Ini juga merupakan wujud Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK, red) di bidang ekspor-impor," kata Menko Airlangga, dalam webinar, di Jakarta, Selasa (19/10/2021).
Airlangga menjelaskan, Stranas PK merupakan arah kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi. Kebijakan ini digunakan sebagai acuan oleh Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah dan pemangku kepentingan lainnya, dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi di Indonesia.
"Sebagai penjabaran dari fokus dan sasaran Stranas PK, dibentuklah program atau kegiatan, yang merupakan wujud nyata dari aksi pencegahan korupsi di berbagai sektor. Termasuk sektor perizinan dan Tata Niaga Ekspor-Impor," jelasnya.
“Aksi Stranas PK ini, dilaksanakan berdasarkan pemahaman atas permasalahan yang terkait Tata Kelola Ekspor Impor, seperti Perizinan Impor yang tidak transparan,” sambungnya.
Dengan demikian, kata Airlangga, hal ini menimbulkan potensi penyalahgunaan wewenang, tidak tepat waktu dan jumlah, sehingga tidak memberikan kepastian hukum dan kepastian usaha, yang akan merugikan para pelaku usaha.
Pasalnya, proses bisnis perizinan ekspor impor masih dilakukan secara terkotak-kotak, terpisah dan tersebar di masing-masing Kementerian/ Lembaga terkait.
"Ini menjadi tantangan utama, bagi Kebijakan Perdagangan Indonesia, berkaitan dengan upaya menciptakan Pengelolaan Ekspor Impor yang transparan, efisien, dan tepat sasaran,” ucapnya.
Terkait dengan itu, Kemenko Perekonomian, bersama KPK, dan LNSW, serta K/L terkait, kini membangun sebuah sistem nasional, data dan informasi yang disebut Neraca Komoditas.
"Neraca Komoditas akan disediakan dalam suatu Sistem Interface Tunggal yang Terintegrasi secara nasional, yang disebut Sistem Nasional Neraca Komoditas (SNANK atau dibaca “senang”) yang merupakan sub sistem dari sistem Indonesia National Single Window (INSW)," imbuhnya.
Apabila program Neraca Komoditas ini telah berlaku, kata Airlangga, maka untuk semua proses Perizinan Ekspor dan Impor, para Pelaku Usaha cukup berhubungan dengan SNANK, dan selanjutnya akan mengalirkan data dan informasi dari Pelaku Usaha tersebut kepada Kementerian/Lembaga terkait.
“Melalui Sistem Pelayanan Perizinan Ekspor Impor yang terintegrasi seperti ini, diharapkan dapat memudahkan Pelaku Usaha serta menghilangkan redundansi dan duplikasi data,” tuturnya.
Sementara itu, lanjut Airlangga, dari sisi Pelaku Usaha juga diharapkan mendapatkan kepastian dalam berusaha, transparansi dalam proses penerbitan persetujuan ekspor dan impor, jaminan kepastian pasokan bahan baku dan bahan penolong, dan sebagai dasar forecasting pengembangan bisnis di masa mendatang.